Tingkatkan Ekspor Barang, Nurdin Minta Eksportir Pahami Regulasi

SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG | Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terkait regulasi peraturan ekspor dan mewujudkan eksportir Kota Tangerang yang andal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Triwulan Surat Keterangan Barang Ekspor.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, yang membuka kegiatan bagi pelaku dan perusahaan yang berorientasi ekspor secara daring, Kamis (18/1), menjelaskan, forum rapat koordinasi yang digelar oleh Pemkot Tangerang, menjadi wadah bagi para pelaku usaha di Kota Tangerang untuk mendapat informasi terkait aturan – aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Polres Metro Tangerang Kota Bersama Instansi Terkait Gelar Pelayanan Publik Terpadu Dekat lokasi Car Free Day

“Para pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan dapat memperkuat kesiapan ekspor dari produk yang dihasilkan,” terang Nurdin.

Nurdin, menambahkan, para pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai regulasi yang baru dari pemerintah pusat, terlebih dengan adanya perubahan regulasi yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai terjadi kendali diproses bisnisnya, tentu ini harus dicegah agar tidak merugikan rekan – rekan pebisnis,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Indagkop UKM, Suli Rosadi, menjabarkan, dalam tiga tahun terakhir, setiap tahunnya terjadi peningkatan aktivitas ekspor yang terlayani melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

BACA JUGA  Pdt . Elkarya C Telaumbanua, M.A, M.Th : Mengapresiasi Apa Yang Dilakukan DPD Pewarna Banten

“Di mana pada tahun 2021 jumlah yang terlayani sebanyak 14.724 formulir, pada tahun 2022 sebanyak 27.365 formulir, dan pada tahun 2023 sebanyak 53.067 formulir,” tukas Suli. Peri Halawa

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *