TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Digital Pemkot Tangsel

TANGSEL, sinargunung.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat perlindungan terhadap layanan pemerintahan berbasis digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan TangselKota-CSIRT, tim khusus yang menangani berbagai potensi insiden keamanan siber di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin, mengatakan TangselKota-CSIRT dibentuk untuk menjaga keamanan sistem informasi pemerintah, mulai dari mendeteksi ancaman, menangani insiden, hingga memulihkan sistem setelah terjadi gangguan.

“Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan informasi dan memastikan adanya penanggulangan insiden siber yang terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” kata Asep, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, TangselKota-CSIRT tidak hanya bergerak ketika serangan siber sudah terjadi. Tim tersebut juga melakukan pencegahan, mitigasi, investigasi, analisis dampak, serta pemulihan sistem setelah insiden keamanan.

Tim juga memiliki tugas menyusun panduan teknis penanganan insiden, mengoordinasikan respons ketika terjadi serangan, serta melakukan komunikasi dan pelaporan kepada CSIRT tingkat sektoral maupun nasional.

BACA JUGA  Khenoki Waruwu Meminta Era Era Hia Memberi Solusi bagi PPPK Bukan Bangun Opini

Sejumlah ancaman siber menjadi perhatian, di antaranya DDoS, phishing, SQL injection, malware, social engineering, hingga risiko yang muncul akibat kelalaian pengguna.

Asep menjelaskan, deteksi dini dilakukan secara rutin untuk mengetahui potensi ancaman sebelum berdampak terhadap layanan pemerintahan. Kapasitas personel juga terus ditingkatkan melalui simulasi keamanan dan evaluasi secara berkala.

“Berdasarkan tugas pokoknya, tim ini secara rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman siber. Mereka juga secara berkala meningkatkan kapasitas personel melalui simulasi keamanan dan memberikan rekomendasi berkelanjutan dalam pengembangan kebijakan perlindungan keamanan informasi,” jelasnya.

Perlindungan TangselKota-CSIRT mencakup berbagai aset digital milik Pemkot Tangsel. Di antaranya pusat data, aplikasi pemerintahan, basis data, serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Tangsel juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat maupun perangkat daerah yang menemukan dugaan insiden keamanan siber. Laporan dapat disampaikan melalui email csirt@tangerangselatankota.go.id dengan menyertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar, foto, maupun berkas log.

BACA JUGA  DSDABMBK Tangani Saluran Air Amblas di Puri Pamulang

Selain mekanisme pelaporan insiden, Diskominfo Tangsel menyediakan Tangsel Bug Bounty. Program tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu menemukan dan melaporkan kerentanan pada sistem digital milik Pemkot Tangsel.

“Kami juga memiliki program Tangsel Bug Bounty, di mana publik bisa ikut berpartisipasi dalam melaporkan kerentanan yang ada di seluruh sistem milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Asep menegaskan, penguatan keamanan siber bukan sekadar upaya melindungi infrastruktur teknologi, tetapi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di era digital.

“Ujungnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin layanan digital tetap tersedia, data masyarakat terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap layanan digital Pemkot Tangsel semakin kuat,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *