Simpan Narkoba Dirumahnya, Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

SINARGUNUNG.COM, BANTEN | Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan inisial DS alias OL (23) pada jumat (30/09), sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa terduga pelaku DS alias OL ditangkap di rumahnya yang beralamat di kecamatan cibitung, kabupaten pandeglang.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas kotak rokok merk A Satu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,04 Gr, 1 unit Handphone merk Asus, 1 unit timbangan digital merk Camry dan 2 Pcs plastic klip bening dari pelaku DS alias OL,” Ungkap Ilman saat ditemui pada Senin (03/10).

BACA JUGA  Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan Beton hingga Perbaikan Saluran di Jalan Villa Pamulang

Ilman juga menyampaikan bahwa ini merupakan implementasikan dari progam presisi Kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada kepolisian dan tidak perlu takut karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

BACA JUGA  Daftar Bansos Mahasiswa Harus Tercatat di DTKS, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 tentang Narkotika. “Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yaitu narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun” Tutup Ilman. (Bidhumas).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *