Sidang Sengketa ILDI Memanas, Penggugat Soroti Bukti Tergugat dan Netralitas KORMINAS

BEKASI || sinargunung.com – Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan kepengurusan Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Memasuki tahap pembuktian, pihak penggugat menyoroti keabsahan dokumen yang diajukan tergugat sekaligus mempertanyakan netralitas Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMINAS) dalam konflik tersebut.

Perkara dengan nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks diajukan oleh Korizenka Wattimena atas nama ILDI terhadap Ambar Susilastuti. Sengketa ini juga melibatkan Notaris Jeffry Pardede, S.H., M.Kn. sebagai Turut Tergugat I serta Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Sidang pembuktian yang berlangsung pada 14 Juli 2026 menjadi lanjutan dari putusan sela majelis hakim tertanggal 18 Juni 2026, yang menyatakan PN Bekasi berwenang memeriksa perkara tersebut setelah menolak eksepsi kewenangan relatif dari tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Imron, S.H., M.H., mengatakan fokus persidangan kini mengarah pada pembuktian mengenai dasar kewenangan pihak yang bertindak atas nama organisasi, proses penerbitan akta notaris, hingga dugaan kerugian yang dialami ILDI.

“Yang sedang diuji adalah dasar kewenangan para pihak, proses pembuatan akta autentik, serta dampak hukum yang ditimbulkan terhadap organisasi,” ujar Imron.

Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat persoalan pada Akta Notaris Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 yang menjadi salah satu objek sengketa.

Menurut penggugat, akta tersebut tidak memuat sejumlah peristiwa hukum yang dinilai penting, di antaranya keputusan pemberhentian Ketua Umum pada Desember 2024, pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Januari 2025, penerbitan akta kepengurusan baru, hingga terbitnya keputusan Menteri Hukum terkait perubahan data badan hukum.

BACA JUGA  Danjen Kopassus Dan Grup 1 Kopassus Peduli Masyarakat Banten

Penggugat berpendapat tidak dicantumkannya rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memengaruhi keutuhan informasi dalam akta yang kemudian digunakan sebagai dasar perubahan data badan hukum di Kementerian Hukum.

Selain mempermasalahkan akta notaris, penggugat juga mengkritisi sejumlah alat bukti yang diajukan tergugat dalam persidangan.

Dokumen berupa surat keputusan kepengurusan daerah, surat pemberitahuan kegiatan, maupun undangan organisasi dinilai tidak membuktikan adanya kewenangan hukum tergugat saat akta tersebut dibuat pada Februari 2025.

Penggugat juga menanggapi isu mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Imron, putusan PTUN hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) karena persoalan kewenangan mengadili, bukan memutus pokok sengketa maupun mengesahkan kepengurusan salah satu pihak.

“Putusan N.O. bukan berarti salah satu pihak dinyatakan menang dalam pokok perkara,” tegasnya.

Persidangan juga memunculkan sorotan terhadap KORMINAS. Penasihat sekaligus Tim Hukum DPP ILDI, H. Hany Setiawan Alhaq, mengaku menerima laporan dari sejumlah pengurus daerah mengenai dugaan adanya tekanan agar mendukung salah satu pihak dalam sengketa kepengurusan.

Menurut Hany, apabila benar terdapat penyampaian bahwa pengurus yang tidak mengikuti pihak tertentu tidak dapat mengikuti Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) 2027, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip netralitas organisasi.

BACA JUGA  Korem 052/Wijayakrama Kenang Pahlawan Lengkong di Hari Bakti Taruna

Ia meminta KORMINAS tetap menjaga independensi dan tidak membiarkan konflik internal organisasi memengaruhi hak anggota dalam mengikuti kegiatan olahraga masyarakat.

Di luar proses gugatan perdata yang masih berjalan, tim hukum penggugat menyatakan tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum lain apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana terkait proses penerbitan akta autentik.

Namun demikian, Imron menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan belum menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Menjelang peringatan 18 tahun ILDI pada 7 Agustus 2026, Ketua Umum DPP ILDI Korizenka Wattimena berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi organisasi serta seluruh pengurus dan anggota di berbagai daerah.

Menurutnya, gugatan yang diajukan bertujuan menjaga legalitas organisasi, melindungi sejarah ILDI, serta memberikan kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas pokok perkara. Seluruh dalil maupun bantahan para pihak akan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *