SANGATTA, sinargunung.com – Perkara dugaan tindak pidana yang menjerat dua anggota satuan pengamanan, Krisman Wahyudi bin Effendi (Alm.) dan Suryanto bin Bukhari, di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, memasuki tahapan penting.

Dalam persidangan pada Selasa, 15 September 2026, majelis hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Sidang yang digelar secara terbuka tersebut dimulai sekitar pukul 12.00 WITA. Kedua terdakwa hadir dengan didampingi tim penasihat hukum dari Abujapi Jaya Law Firm, yakni Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., dan Roy Ferdinan, S.H.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan tanggapan tertulis terhadap keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Penuntut umum pada pokoknya meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang disampaikan penasihat hukum.

Menurut JPU, sejumlah keberatan yang disampaikan pihak pembela telah masuk pada substansi pokok perkara. Karena itu, persoalan tersebut dinilai lebih tepat diuji melalui tahapan pembuktian dalam persidangan, bukan diputus pada tahap pemeriksaan keberatan terhadap dakwaan.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi ketentuan hukum dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Apabila permohonan tersebut diterima, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi dan menguji alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa tetap mempertahankan argumentasi yang telah disampaikan melalui nota perlawanan.

Tim Abujapi Jaya Law Firm menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan dalam surat dakwaan, khususnya berkaitan dengan aspek kecermatan, kejelasan, serta konsistensi uraian mengenai peristiwa yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Penasihat hukum juga menyoroti penggunaan unsur “dengan tenaga bersama” serta konstruksi “turut serta melakukan” yang dikaitkan dengan perbuatan kedua terdakwa.

Menurut pihak pembela, posisi kedua terdakwa sebagai petugas keamanan perlu dilihat secara utuh dalam kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Hal tersebut dinilai penting untuk membedakan tindakan pengamanan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan.

Tim hukum berpandangan bahwa uraian mengenai peran masing-masing terdakwa harus disampaikan secara jelas sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dibangun hanya berdasarkan keberadaan mereka di lokasi kejadian.

Selain materi keberatan terhadap dakwaan, tim penasihat hukum juga menyoroti persoalan administrasi perkara melalui sistem elektronik E-Berpadu.

Tim hukum menyampaikan bahwa dokumen tanggapan JPU belum dapat mereka akses melalui aplikasi tersebut ketika dilakukan pengecekan menjelang persidangan sekitar pukul 11.15 WITA maupun setelah sidang selesai sekitar pukul 12.45 WITA.

Pihak pembela menyatakan belum menyimpulkan persoalan tersebut sebagai tindakan yang disengaja dan membuka kemungkinan adanya kendala teknis pada sistem.

Namun, menurut mereka, ketersediaan dokumen perkara secara tepat waktu tetap menjadi hal penting dalam proses peradilan berbasis elektronik.

Akses dokumen yang memadai diperlukan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang cukup untuk mempelajari dan memberikan tanggapan terhadap dokumen yang digunakan dalam proses persidangan.

Tim hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip equality of arms atau kesetaraan kesempatan bagi para pihak dalam proses peradilan.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengajuan nota keberatan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Ia mengatakan, keberatan terhadap surat dakwaan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap jaksa maupun institusi kejaksaan.

Menurutnya, masing-masing aparat penegak hukum memiliki fungsi berbeda dalam proses peradilan.

“Penasihat hukum menjalankan fungsi pembelaan, jaksa menjalankan fungsi penuntutan, sedangkan hakim menjalankan fungsi mengadili. Perbedaan argumentasi hukum merupakan bagian dari proses persidangan. Yang paling utama adalah bagaimana proses tersebut berjalan untuk menemukan keadilan,” ujar I Made Subagio.

Ia juga menekankan bahwa keberatan yang diajukan pihaknya merupakan bagian dari upaya memastikan konstruksi dakwaan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Usai persidangan, tim penasihat hukum juga menerima keterangan dari kedua terdakwa terkait tuduhan yang tercantum dalam dakwaan.

Krisman Wahyudi dan Suryanto, menurut tim hukum, secara konsisten menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang didakwakan.

Tim pembela menyatakan keterangan tersebut merupakan versi para terdakwa yang nantinya harus diuji secara objektif melalui alat bukti dan keseluruhan proses pembuktian di persidangan.

Penasihat hukum juga menyampaikan adanya informasi dari kedua terdakwa mengenai percakapan dengan seorang oknum penuntut umum yang disebut mempertanyakan sikap mereka dengan ucapan, “Kalian melawan ya?”, serta meminta mereka mengakui kekhilafan agar proses hukum tidak berlangsung panjang.

Atas informasi tersebut, tim pembela menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa. Keterangan tersebut akan ditempatkan sebagai informasi awal dari terdakwa yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi.

Sikap tersebut, menurut tim hukum, diperlukan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus menjaga proses hukum berjalan secara profesional.

Setelah mendengarkan tanggapan penuntut umum dan mencermati argumentasi yang disampaikan pihak pembela, majelis hakim PN Sangatta menunda persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu untuk mempelajari seluruh argumentasi dan dokumen yang berkaitan dengan nota perlawanan sebelum menjatuhkan putusan sela.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Sangatta.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan kelanjutan perkara pada tahap berikutnya sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.

Jika keberatan terdakwa tidak diterima, perkara dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan tahap pembuktian. Sebaliknya, apabila keberatan yang diajukan dinilai beralasan sesuai ketentuan hukum acara, majelis hakim akan menentukan konsekuensi hukum terhadap proses perkara tersebut.

Hingga putusan sela dibacakan, seluruh dalil dari penuntut umum maupun penasihat hukum masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Perkara ini kini menjadi perhatian para pihak yang terlibat karena tidak hanya menyangkut materi dakwaan, tetapi juga persoalan penerapan hak terdakwa dalam proses peradilan serta akses terhadap dokumen perkara melalui sistem elektronik.

Seluruh proses selanjutnya akan menunggu pertimbangan dan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada persidangan yang telah dijadwalkan. red