KOTA TANGERANG, sinargunung.com — Seorang nenek berusia 90 tahun, Uning, warga RT 02/RW 04, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mengalami kendala saat hendak menerima bantuan sosial (bansos) beras, Rabu (16/9/2026).

Nenek Uning datang ke lokasi penyaluran untuk mengambil bantuan. Namun, proses verifikasi penerima manfaat terkendala karena dirinya tidak membawa KTP asli dan hanya memiliki dokumen fotokopi.

Kondisi tersebut membuat proses pengambilan bantuan menjadi tidak mudah bagi Uning yang sudah lanjut usia. Dengan kondisi fisik yang terbatas, kembali ke rumah untuk mengambil KTP asli tentu menjadi persoalan tersendiri.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem aplikasi yang membutuhkan verifikasi menggunakan KTP asli. Ketentuan tersebut diterapkan sebagai bagian dari proses validasi data penerima dan untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan.

Lurah Sangiang Jaya, Ardi Irawan, mengatakan persyaratan KTP asli memang diperlukan dalam proses verifikasi melalui aplikasi. Namun, menurutnya, kendala yang dialami warga lanjut usia tetap dapat dicarikan solusi.

“Itu satu persyaratan karena masuk aplikasinya harus KTP asli, tapi hal itu bisa dibantu. Udah saya kontak ke Pak Sekel (Sekretaris Kelurahan) untuk orang tersebut langsung dibantu,” kata Ardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ardi memastikan persoalan tersebut akan dibantu oleh pihak kelurahan sehingga kondisi lansia tidak menjadi hambatan dalam memperoleh bantuan yang menjadi haknya.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pendampingan dalam pelayanan publik, terutama bagi warga lanjut usia. Persyaratan administrasi tetap diperlukan untuk menjaga ketepatan penyaluran, namun pendampingan di lapangan juga dibutuhkan agar kelompok rentan tidak kesulitan mengakses layanan pemerintah. Red