Segel PT Esa Dibuka, DPRD Kota Tangerang Soroti dan Panggil Satpol PP

Kota Tangerang || sinargunung.com – Pembukaan segel pada workshop PT Esa Jaya Putra di kawasan Pergudangan 75, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, memicu polemik. Komisi I DPRD Kota Tangerang berencana memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminta klarifikasi terkait keputusan tersebut, Selasa (14/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menyatakan pihaknya akan segera menggelar pemanggilan resmi guna menelusuri dasar hukum pencabutan segel. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya karena diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama instansi terkait, disebutkan bahwa operasional PT Esa Jaya Putra tidak diperbolehkan sebelum seluruh perizinan dilengkapi. Bahkan, segel seharusnya tetap terpasang hingga semua syarat administrasi terpenuhi.

BACA JUGA  Pelayanan Tes CD4 di Labkesda Kota Tangerang Telah Gunakan CyFlow Counter

Namun faktanya, segel tersebut justru telah dibuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan pembukaan dilakukan oleh tim penegakan hukum daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang menjelang Lebaran 2026, atas perintah mantan Kepala Satpol PP, Irman Pujahendra, yang kini telah pensiun.

Junadi mempertanyakan dasar perintah tersebut, termasuk keberadaan dokumen resmi yang menjadi landasan pembukaan segel. Ia menilai, jika benar dilakukan tanpa prosedur yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar aturan.

BACA JUGA  Saatnya Yang Muda Memimpin Untuk Kesejahteraan Dan Kemakmuran Masyarakat

Selain itu, beredar pula isu dugaan praktik tidak transparan dalam proses pencabutan segel. Meski demikian, DPRD mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut dan memilih menunggu penjelasan resmi dalam rapat nantinya.

Melalui pemanggilan ini, Komisi I DPRD Kota Tangerang berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka, sehingga persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *