sinargunung.com, Kota Tangerang | Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP dengan barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pancoran Mas, Depok.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan plastik klip berisi sabu, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

JP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Goldem yang kini masih diburu. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *