SINARGUNUNG.COM, JAKARTA |  Satu-satunya kabupaten di 4 Kabupaten dan 1 Kota se-Kepulauan Nias yang memiliki hutang di Bank Sumut adalah Kab. Nias Utara. Hutang ini kemudian jadi buah bibir warga net dan memenuhi platform media social beberapa hari belakangan. Kamis, 06/07/2023.

Diketahui sebelumnya Bupati Nias Utara telah menyetujui Pinjaman Daerah kepada Bank Sumut sebesar Rp. 75 Milyar, sementara itu di kutib dari pemberitaan Medanmerdekan.com tanggal 21 Oktober 2022 sebagaimana dalam link https://www.medanmerdeka.com/2022/10/terkait-pinjaman-pemkab-nias-utara-ke.html Ketua DPRD Nias Utara Sukamto Waruwu menyampaikan “Saya hanya mengetuk palu setelah Banggar setuju.Makanya saat rapat paripurna itu saya tanya anggota setuju…! jawab anggota setuju. Maka saya ketuk palu,” terangnya.

Risman Harefa sangat menyayangkanNias Utara dan Ketua DPRD tersebut sebab tidak ada indikasi yang menunjukkan Nias Utara tidak bisa membiayai roda pemerintahannya.

“Nias Utara inikan punya APBD, jika memang itu kurang untuk membiayai roda pemerintahan Kab. Nias utara, tolong dong indikatornya disampaikan kepublik sehingga masyarakat mengetahuinya bahwa Nias Utara ini darurat pendanaan”. Ujarnya

Lanjut Risman, “Nah sudah jadi viral begini baru nih masing-masing pihak yang terkait memberikan penjelasankan, saya juga tidak tau nih si Vinansius Sihura ini memberikan klarifikasi atas nama pemerintah daerah atau atas nama Bank Sumut, agak kurang jelas gimana gitu. Nggak tau juga nih kapasitasnya apakah benar dia diberikan wewenang/kuasa oleh Direksi Bank Sumut untuk mengklarifikasi sehingga informasi yang dia sampaikan ini valid atau bagaimana ya? Yang saya kutib dari pernyataan Vinansius Sihura Sumber Pembayaran Pinjaman Daerah yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Nias Utara dari APBD Nias Utara”. Akhirinya senyum.

Sementara itu, klarifikasi dari Pemerintah Daerah Nias Utara dikutib dari aku facebook Kominfo Nias Utara.

KLARIFIKASI
Sehubungan dengan isu yang sedang viral di Medsos tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut, dengan ini kami sampaikan:
1. Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, bahwa Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman terhadap Bank yang berbadan hukum di Indonesia dan mempunyai kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2. Proses pinjaman ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Bank Sumut setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, Kemenkeu dan DPRD Kab. Nias Utara dan tidak ada asset yang digadaikan atau diagunkan atas pinjaman, karena pengembalian pinjaman selama 24 bulan sampai akhir tahun 2024 dan langsung dipotong dari Kas Daerah yang ada di Bank Sumut setiap bulannya sesuai kesepakatan,
3. Sebagaimana isu yang berkembang bahwa pinjaman yang dilakukan Pemerintah Daerah, tidak benar telah menggadaikan asset-aset daerah,
4. Pinjaman yang diberikan oleh Bank Sumut kepada Pemerintah daerah, diperuntukan untuk Program Pembangunan (infrastruktur) dan telah dilakukan survey oleh Pemberi Pinjaman (Bank Sumut) untuk memastikan peruntukan pinjaman dimaksud.
Demikian dan terimakasih, untuk dipahami Bersama.

Sampai berita ini diturunkan beragam komentar warganet terhadap Bupati Nias Utara yang dikenal sering melakukan sambaing ini baik di Whatsapp Group Masyarakat Sekepulauan Nias, dan diberbagai platform social media lainnya banyak sekali yang menyayangkan pinjama ini.  ( Aman )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *