JAKARTA, Sinargunung.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan wartawan memiliki tugas menghimpun informasi melalui proses wawancara sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap diharapkan menjaga etika dan menghormati profesi wartawan.
Menurut Munir, wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga aktivitas jurnalistik harus dihormati oleh semua pihak.
“PWI menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun tidak semestinya ada pernyataan yang merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun langkah pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Sikap organisasi murni ditujukan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung secara bebas, profesional, serta tanpa intimidasi.
Munir menilai profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang baik antara insan pers dan kalangan advokat.
“PWI tidak mempermasalahkan hak advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu hendaknya disampaikan dengan tetap menghormati profesi lain dan menjaga etika komunikasi di ruang publik,” kata Munir.
Selain menyampaikan sikap kepada publik, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, menjunjung independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat bekerja tanpa tekanan, sementara hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap menjadi prioritas dalam kehidupan demokrasi. red

