KOTA TANGERANG || sinargunung.com ||   – Unit Reskrim Polsek Karawaci mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang dan mengamankan satu tersangka. Sabtu (4/4/2026)

Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka berinisial M alias U (22) ditangkap saat berada di pinggir jalan ketika menunggu pembeli.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka terkait peredaran obat keras daftar G. Total ada 3.608 butir yang berhasil kami sita,” ujar Kresna.

BACA JUGA  Polisi Kawal Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kepala Daerah Pilkada 2024 di RSUP dr Sitanala

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir Hexymer. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kresna menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Unit Reskrim. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan observasi dan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menjual obat keras tersebut secara daring dengan sistem cash on delivery (COD), yakni bertransaksi melalui komunikasi telepon dengan pembeli.

BACA JUGA  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal, terutama yang menyasar kalangan remaja.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Sesuai arahan Kapolres Metro Tangerang Kota, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *