sinargunung.com, Kota Tangerang – Jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SAR (25).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.
Pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, melalui koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026,” ujar Kompol Rabiin.
Dalam menjalankan aksinya, SAR tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar enam bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, SAR telah ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang berstatus DPO.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.
Ia mengingatkan warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik, serta segera melaporkan setiap potensi tindak kejahatan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. abdul
