Kota Tangerang, sinargunung.com – Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan lebih dari 1 kilogram narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara di wilayah hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.001,81 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, jajaran Satresnarkoba serta personel Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arief Syarifudin mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan penetapan status barang bukti dari pihak kejaksaan.

Menurut Arief, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang masih dalam proses penyidikan serta 22 perkara yang dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Dalam kegiatan ini kami memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja, sabu, dan tembakau sintetis yang sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan,” ujar Arief.

Untuk perkara yang masih menjalani proses penyidikan, polisi memusnahkan ganja seberat 1.000,29 gram. Dari perkara tersebut, sebelumnya polisi mengamankan 1.011 gram ganja.

Sebanyak 10,71 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Selain itu, polisi memusnahkan barang bukti dari 22 perkara yang diproses melalui mekanisme restorative justice. Barang bukti tersebut terdiri atas 1,52 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.

Jika digabungkan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.001,81 gram ganja, 5,1721 gram sabu dan 1,1078 gram tembakau sintetis.

Salah satu perkara yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan tersangka SAHRIZAL alias WALENGSEK.

Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dengan menggunakan jalur darat.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, tersangka juga menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus langkah untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.

Menurut Herbin, penyitaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga menjadi upaya mencegah barang terlarang tersebut beredar lebih luas di masyarakat.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan dan musnahkan berarti ada potensi penyalahgunaan yang berhasil kita cegah. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” kata Herbin.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.028 orang.

Herbin menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga memastikan pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Setiap perkara akan dikembangkan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan satu perkara. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang, jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Herbin.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Metro Tangerang Kota dalam memutus peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti yang telah disita kembali beredar dan membahayakan masyarakat.