Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Ratusan Ribu Obat Terlarang

sinargunung.com, Kota Tangerang | Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba bersama Polsek jajaran. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi pejabat utama Polres, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta awak media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, dan tembakau sintetis 1,77 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sabu dihancurkan menggunakan blender bersama garam dan air lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar di lokasi.

BACA JUGA  Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Dapur Lapangan SPPG Polres Metro Tangerang Kota

Selain itu, polisi juga memusnahkan 486.670 butir obat berbahaya seperti tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, hingga pil tanpa logo.

“Ini bukti keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.

BACA JUGA  PUPR Kota Tangerang Fokus Revisi RTRW 2025, Banjir dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, dan media sebagai dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan