sinargunung.com, Kota Tangerang | Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba bersama Polsek jajaran. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi pejabat utama Polres, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta awak media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, dan tembakau sintetis 1,77 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sabu dihancurkan menggunakan blender bersama garam dan air lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar di lokasi.

Selain itu, polisi juga memusnahkan 486.670 butir obat berbahaya seperti tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, hingga pil tanpa logo.

“Ini bukti keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.

Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, dan media sebagai dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *