Kota  Tangerang || sinargunung.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah dan gudang kosong saat libur Lebaran berhasil diungkap jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pelaku berinisial KA alias Butet (33) ditangkap di kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Sabtu (28/3/2026) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, melalui Kapolsek Benda, Sriyono, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi,” ujar Sriyono.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban, Shepiawati (24), yang kehilangan sejumlah barang di gudangnya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, saat kondisi gudang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik Lebaran. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan mendapati pintu tidak terkunci,” jelasnya.

Dari aksi itu, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti dua unit laptop, tas, sepatu, dan barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp17 juta.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan dalam dua bulan terakhir telah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkap Sriyono.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Benda dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam kondisi kosong saat libur panjang.

“Masyarakat diharapkan memastikan keamanan, seperti mengunci pintu dengan baik dan berkoordinasi dengan lingkungan sekitar atau petugas keamanan,” tutupnya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *