KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah akhirnya berhasil dihentikan. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug mengungkap kasus ini dan menangkap dua orang pelaku pada Sabtu (11/04/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS alias Boby sebagai pelaku utama dan TA alias Bokir yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya curanmor.
“Pelaku ini cukup aktif dan licin. Mereka sudah beraksi di sekitar 30 TKP dengan berbagai modus,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan beragam cara untuk memperdaya korban. Mulai dari berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menawarkan pekerjaan melalui perkenalan langsung maupun media sosial.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Ada yang meminjam motor dengan alasan tertentu, ada juga yang mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Polisi juga menemukan bahwa penadah tidak hanya membeli barang hasil curian, tetapi diduga ikut berperan aktif dengan memberikan modal dan membantu mengatur proses penjualan kendaraan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dengan baik. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga berupaya mengembalikan barang bukti kepada para korban.
