Tangerang Selatan || sinargunung.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi di kawasan Serpong. Kali ini, dua pelaku berhasil ditangkap polisi saat sedang menjalankan aksinya.
Dua pria berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim Parikhesit menjelaskan, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor sambil mengamati mobil yang terparkir di pinggir jalan.
“Pelaku berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan target, salah satunya langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi, lalu mengambil barang di dalamnya,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi ketika korban, Denny Mulyono (63), tengah makan di rumah makan. Ia memarkirkan mobilnya tanpa menyadari sebuah iPhone masih tertinggal di dalam kendaraan.
Tak lama berselang, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Setelah diperiksa, iPhone miliknya sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Beruntung, aksi tersebut dipergoki petugas kepolisian yang sedang patroli. Kedua pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan ditangkap di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga juga terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain, termasuk kasus di Cipondoh pada 2025. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7–9 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir di tempat umum guna mencegah tindak kejahatan serupa. abdul
