Polda Banten Perkuat Layanan SPKT, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam

BANTEN || sinargunung.com – Polda Banten terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pintu utama masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan kepolisian. Pelayanan tersebut dirancang agar mudah diakses, cepat, transparan, profesional, dan mengedepankan pendekatan humanis.

SPKT menjadi unit terdepan dalam menerima laporan maupun pengaduan masyarakat. Beragam layanan dapat diakses, mulai dari pelaporan kehilangan barang atau dokumen penting, pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), permintaan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat, hingga penerbitan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain datang langsung ke kantor polisi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Layanan ini disiapkan untuk menerima laporan keadaan darurat sekaligus memberikan respons cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  Kapolda Banten Hadiri Peringatan HUT ke-77 Kodam III/Siliwangi dan HUT ke-57 Korem 064/MY

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan peningkatan pelayanan melalui SPKT merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

“SPKT merupakan garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Karena itu, kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan sikap humanis. Setiap laporan maupun pengaduan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” kata Maruli.

Menurutnya, fungsi SPKT tidak hanya menerima laporan kepolisian, tetapi juga menjadi pusat pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi, bantuan kepolisian, hingga pelayanan administrasi dalam satu tempat.

Ia menegaskan, seluruh personel SPKT telah diarahkan untuk memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan penuh empati agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus keperluan di kantor kepolisian.

BACA JUGA  Dukung Kinerja Pers, Pejabat dan Tokoh Diganjar PWI Tangsel Award 2022

“Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional dan humanis. Kepercayaan publik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Polri yang semakin Presisi,” ujarnya.

Maruli juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda melaporkan setiap tindak pidana, kehilangan, maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SPKT di kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Kolaborasi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *