SINARGUNUNG.COM, SURABAYA | Kekerasan dalam pacaran adalah fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian terhadap remaja (usia 15-26 tahun) perempuan yang berpacaran di Surabaya dan sekitarnya tentang pengelompokkan sikap terhadap pasangannya menunjukkan bahwa 51% takut kehilangan, 38% butuh pengakuan, 11% over confidence.1. Artinya berpacaran yang dilakukan bukan semata-mata dilakukan sebagai persiapan menuju
mahligai pernikahan melainkan karena motivasi yang kurang sehat.

Menurut Diadiningrum dan Endrijati ada lima bentuk kekerasan dalam pacaran yaitu
Kekerasan fisik dimana terjadi control terhadap fisik dalam bentuk memukul, meninju, maupuan mendorong; Kekerasan dalam bentuk ancaman dengan membuat pasangan merasa terancam dengan cara menakut-nakuti atau memberikan ancaman; Kekerasan seksual dengan melakukan aktivitas seksual tanpa adanya persetujuan dari pasangan atau dilakukan dengan terpaksa; Kekerasan relasional dimana terjadi agresi relasi dengan tujuan untuk melakukan kontrol sosial dengan jalan merusak hubungan antara pelaku dengan korban maupun korban dengan lainnya atau lingkungannya; Kekerasan verbal dan emosional yang dilakukan dengan melakukan bully, mengungkapkan kesalahan masa lalu, menyalahkan, dan memicu kemarahan pasangan dengan tujuan untuk melukai psikologis pasangan. Faktor penyebab kekerasan dalam pacaran menurut Diadiningrum dan Endrijati adalah karena kurangnya kemampuan asertif.

Kemampuan asertif merupakan kemampuan interpersonal yang perlu dimiliki seseorang untuk meminimalkan terjadinya kekerasan dalam pacaran. Faktor lain penyebab kekerasan dalam pacaran menurut Mesra, Salmah, Fauziah adalah adanya masalah dalam pola asuh orang tua dan adanya pergaulan negatif dengan teman sebaya.

Hal ini menunjukkan bahwa selain dari diri sendiri, terdapat faktor ekternal yang memberi peluang terjadinya kekerasan dalam pacaran. Kekerasan dalam pacaran merupakan masalah global dan lokal yang dicatat Komnas Perempuan Indonesia. Pada tahun 2014 terdapat hampir 386 kasus kekerasan pada perempuan dan di dalamnya terjadi kekerasan dalam pacaran.5Azizah mengutip data Rifka Annisa yang engejutkan karena dating violance menempati posisi kedua setelah kekerasan dalam rumah tangga.

Selama tahun 1994-2011 Annisa menangani 4.952 kasus kekerasan pada perempuan yang terdiri dari KDRT sebanyak 3.274 kasus dan dating violance tercatat 836 kasus. Apa yang dikemukakan oleh Azizah dibenarkan oleh Ginting dan dan Sakti yang mengungkapkan bahwa pacar memiliki urutan kedua tertinggi setelah suami sebagai pelaku kekerasan. Secara teologis, kekerasan terhadap pasangan bertentangan dengan prinsip imago dei dan prinsipprinsip alkitab. Kekerasan dalam pacaran bukanlah sesuatu yang baru terjadi dalam beberapa tahun ini, tetapi telah terjadi dalam beberapa tahun lampau. Ariestina mengungkapkan bahwa pada tahun 2002 di Yogyakarta dilaporkan bahwa remaja putri mengalami pelecehan oleh pasangan mereka dalam 70% waktu pacaran. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terjadi dalam pacaran dan perlu peran masyarakat, keluarga, dan lembaga sosial dalam menyelesaikannnya.

Mardiah, Satriana, dan Syahriati mengungkapkan bahwa menghadapi persoalan
tersebut, diperlukan dukungan sosial dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, menurut penulis gereja sebagai lembaga sosial juga perlu melakukan tindakan pembinaan bagi warga gereja sehingga dapat ambil bagian dalam menekan kekerasan dalam pacaran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa peran pembinaan warga jemaat dalam menghadapi fenomena kekerasan dalam pacaran pada remaja? Tujuan penelitian adalah untuk memaparkan peran pembinaan warga jemaat dalam menghadapi fenomena kekerasan dalam pacaran pada remaja.

Penulis : mariani harmadi

 

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *