TANGSEL || sinargunung.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Inspektorat memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah hingga 54 kelurahan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan nilai pemberian, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan keterlibatan seluruh kelurahan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Semoga langkah ini dapat memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan regulasi terbaru, seorang pejabat atau pegawai dianggap menerima gratifikasi apabila mendapatkan pemberian yang melebihi batas nilai yang ditetapkan dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Aturan tersebut menetapkan bahwa batas nilai pemberian yang diperbolehkan adalah Rp1.500.000. Apabila menerima pemberian dengan nilai di atas batas tersebut, maka wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menjelaskan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, ASN tetap harus melaporkannya apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan.

“Walaupun nilainya di bawah aturan, jika itu karena jabatan maka tetap harus dilaporkan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk,” jelasnya.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan sebenarnya telah dibentuk sejak awal berdirinya lembaga tersebut. Unit ini berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangsel.

Dalam mekanismenya, setiap OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum laporan diteruskan ke KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa pemberian tersebut merupakan milik negara, maka barang atau aset tersebut akan diserahkan kepada negara melalui lembaga antirasuah tersebut.

Selain di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Kami juga akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan semuanya sudah terbentuk,” kata Zubair.

Dengan adanya sistem pelaporan berjenjang dari OPD hingga Inspektorat, Pemkot Tangsel berharap pengendalian gratifikasi dapat berjalan lebih efektif.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga ingin meningkatkan kesadaran aparatur terhadap potensi gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu pemberian, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga membuka layanan konsultasi agar setiap potensi gratifikasi dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *