KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota Tangerang resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. 30/03/2026

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran perangkat daerah terkait sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan.

Sachrudin menegaskan, penyampaian LKPD tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Laporan yang disusun secara akurat dan akuntabel akan berdampak langsung pada efektivitas program pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun sebelumnya bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi standar minimal yang terus ditingkatkan.

Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Sachrudin, akan terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan serta terbuka terhadap berbagai rekomendasi dari BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkot Tangerang.

Ia menilai hal tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang sehat.

Firman menambahkan, penyampaian LKPD tepat waktu merupakan amanat undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan laporan diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *