Pemkot Tangerang Larang Bakar Sampah, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

KOTA TANGERANG || sinargunung.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka. Selain berdampak buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau. Pemkot Tangerang mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang lebih aman melalui pemilahan dan pengolahan sejak dari rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pembakaran sampah masih menjadi salah satu penyebab pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekaligus memicu kebakaran di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka.

“Pembakaran sampah bukan cara yang tepat untuk mengelola limbah rumah tangga. Asap yang dihasilkan mencemari udara, sementara api yang muncul berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan,” kata Wawan, Selasa (21/7/2026).

BACA JUGA  Hadiri Subling Akbar, Dr Nurdin Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Keimanan

Sebagai langkah pengendalian pencemaran udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui kebijakan tersebut, warga diminta tidak melakukan pembakaran sampah, membiasakan pemilahan sampah dari sumbernya, serta mendukung upaya menjaga kualitas udara di wilayah Kota Tangerang.

Wawan menegaskan, larangan membakar sampah memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaku pembakaran sampah dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Korwil: Pembiasaan MBG Berdampak Positif pada Psikologis dan Kebiasaan Siswa di Rumah

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kesadaran untuk tidak lagi membakar sampah di lingkungan tempat tinggal maupun di lahan kosong yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat cuaca kering.

Pemkot Tangerang juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas pembakaran sampah. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA, layanan darurat Call Center 112, atau kepada aparatur wilayah setempat agar segera ditindaklanjuti.

Melalui kepatuhan terhadap aturan dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara tetap terjaga, risiko kebakaran dapat ditekan, serta lingkungan yang bersih, sehat, dan aman dapat terus dinikmati seluruh warga. abdul

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *