KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang memberikan berbagai keringanan pajak daerah kepada masyarakat selama periode 3 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, masyarakat dapat menikmati potongan pajak hingga 45 persen, termasuk penghapusan sanksi administrasi untuk tunggakan pajak tertentu.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
“Melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai pelayanan publik lainnya,” kata Kiki, Senin (3/8/2026).
Untuk mendukung kemudahan transaksi, Pemkot Tangerang menyediakan beragam pilihan pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, gerai Alfamart, maupun Kantor Pos Indonesia.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, dan berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.
Pemerintah Kota Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026 agar dapat memperoleh keringanan pajak sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Adapun sejumlah insentif yang diberikan dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan meliputi:
- Diskon 17 persen untuk pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Tahun Pajak 2014.
- Diskon 8 persen untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015 hingga 2020.
- Diskon 45 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi perolehan hak melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL.
- Pembebasan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan pajak hingga Tahun Pajak 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan pembangunan Kota Tangerang terus berjalan secara berkelanjutan.

