Pemilik Lahan dan Warga Sepakat Stop Aktivitas Pengurugan Tanah di Kunciran Indah

SINARGUNUNG.COM, TANGERANG KOTA |  Aktivitas pengurugkan tanah di Jalan Pinang – Kunciran (Pikun) akhirnya dihentikan. Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan pemilik lahan, Robin Joepandi kepada warga Kunciran Indah usai pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Senin (28/8/2023).

“Untuk sementara kami akan menghentikan aktivitas pengurugan tanah ini sampai izin warganya selesai,” ujar Robin dihadapan warga Kunciran Indah.

Kedua belah pihak juga bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalan musyawarah yang telah difasilitasi Lurah Kunciran Indah, Yudi Hendra Permana.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Ajak Wartawan Bersinergi dalam Pembangunan Kota

Hasil musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu diantaranya,
1. Akan menyetop atau memberhentikan pekerjaan sementara pengurugan atau peninggian tanah dan aktivitas lainnya sampai mendapatkan izin dari warga kunciran indah dan izin dari instansi terkait
2. Akan melakukan komunikasi kembali dengan warga dengan cara melakukan pertemuan pada hari kamis tanggal 31 agustus 2023 di Kantor Kellurahan Kunciran Indah pada Pukul 10:00 WIB
3. Pertemuan selanjutnya akan menghadirkan pemilik atau penanggung jawab pekerjaan.

BACA JUGA  Cegah Anemia dan Stunting, Pemkot Tangsel Gencarkan Program Tablet Tambah Darah ke Remaja Putri

Kesepakatan itu di tanda tanggani oleh
Ketua RW 02, Hadiwiyoso
Perwakilan RW 01, Bandi Subagio dan
Warga Kunicran Indah, Darsono, Kasi Ekbang, Kecamatan Pinang, Handi dan Perwakilan Pemilik Lahan,Robin Joepandi dan mengetahui Lurah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Yudi Hendra Permana. (Aman)

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *