PEMDA KOTA Tangerang harus menghentikan rencana pengosongan lahan di Selapajang

  • Bagikan

SINARGUNUNG.COM, TANGERANG KOTA |  berawal adanya surat pemberitahuan pengosongan lahan dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yang ditujukan kepada warga RW.005 dan RW.008 Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dipertengahan Juni lalu, mendapatkan respon yang cukup keras.

Deny Granada Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) DPD Kota Tangerang dikediaman nya mengatakan berdasarkan UU no 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo, PP no 27/ 2014 dijelaskan dalam pasal 43 ayat (1) yakni, BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA TANAH HARUS DI SERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA/PEMERINTAH DAERAH YANG BERSANGKUTAN. Sudah sangat jelas disebutkan, sehingga yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Tangerang terkait adanya rencana pengosongan lahan seluas 9.3 hektar yang terletak di kelurahan Selapajang kecamatan Neglasari dalam waktu dekat ini patut diduga sangat menyalahi aturan yang ada, kata Deny Granada (Rabu 6/7/2022)

masalah tanah yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah Kota Tangerang sebetulnya bukan masalah yang baru, ini sudah terjadi semenjak pertengahan tahun 2018 yang lalu, dimana ketika itu pihak pemerintah Kota Tangerang akan membangun stadion bertaraf internasional, namun terganjal masalah status kepemilikan lahan dan sekarang pihak Pemkot mengulangi kesalahan yang sama ujarnya

Dirinya menduga pemerintah hanya mempunya bukti gambar ukur tanah atau floating atas tanah yang dimaksud serta tercatat, dan ingat ini hanya tercatat didalam daftar aset milik pemerintah Kota Tangerang dengan tanpa bisa membuktikan surat kepemilikan tanah tersebut, menurut penilaian nya apabila Hanya bukti yang dmaksud dianggap sah sebagai kepemilikannya tentunya sangat-sangat lemah, apabila pemerintah masih ngotot ingin menguasainya tambahnya

Sementara ketika awak media meminta asal usul tanah yang di claim milik Pemda Kota Tangerang berasal dari tanah dengan status apa kepada Deny Granada beliau enggan menjawab, namun beliau hanya memberikan keterangan bahwa dilahan itu ada hak jurtul (juru tulis), ada hak Kabayan dan adapula hak Pencalang, hanya itu yang beliau katakan, sambil meneruskan ucapannya,

Lanjutnya lagi seharusnya pemerintah Kota Tangerang tidak memaksakan kehendaknya, apa lagi diatas lahan tersebut sekarang sudah terpasang papan pengumuman yang di anggap nya belum pantas ada diatas lahan tersebut, sebaiknya urungkan dulu rencana pengosongan lahan tersebut, urus dulu tuh sertifikat kepemilikannya, pemerintah harus bisa memberikan contoh yang baik serta cerdas kepada masyarakat Kota Tangerang, coba anda bayangkan ketika masyarakat Kota Tangerang akan mengurus proses perijinan apapun itu terutama bidang pembangunan pemerintah Kota Tangerang sangat prinsip mengenai bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau yang sederajat, justru sekarang ini pemerintah yang melanggar aturan yang dibuat sendiri imbuhnya

Sungguh amat memprihatinkan melihat kejadian ini Sekali lagi dirinya mengingat kan, agar pemerintah Kota Tangerang dapat menunda apa yang sudah diproyeksi kan tentang rencana pembangunan di tahun anggaran 2022 selesaikan masalah status kepemilikan tanahnya dulu dalam bentuk sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga wibawa pemerintah Kota Tangerang serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kota Tangerang dapat kembali lagi. Tandasnya

Banyak sekali pejabat di Kota Tangerang ini pintar apalagi menangani masalah ini, tentunya mudah bagi pemerintah Kota Tangerang untuk mengurus penerbitan sertifikatnya asalkan pemerintah mempunyai bukti asal usul tanah tersebut,kalau tidak mempunyai bukti asal usul tanah yang dimaksud jangan memaksakan kehendak secara sepihak, dan juga dhimbau kepada masyarakat disana agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya, jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri apalagi merugikan pemerintah, sebelum pemerintah dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah yang sah, artinya masyarakat di dua RW disana juga masih mempunyai hak untuk menempati tanah disana. tutupnya

Sumber : Abdul

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *