KOTA TANGERANG || SINARGUNUNG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara terbuka selama musim kemarau. Selain meningkatkan pencemaran udara, aktivitas tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran yang dapat mengancam permukiman, lahan kosong, hingga fasilitas umum.
Imbauan itu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyusul kondisi cuaca yang lebih panas dan kering, sehingga api dari pembakaran sampah lebih mudah membesar dan menyebar ke area di sekitarnya.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan kebiasaan membakar sampah harus mulai ditinggalkan. Menurutnya, pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan warga sekaligus melindungi kualitas lingkungan.
“Pada musim kemarau, api dari pembakaran sampah sangat mudah merambat ke rumput kering, semak belukar, bahkan bangunan. Karena itu kami mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan tersebut dan mengelola sampah dengan cara yang lebih aman,” ujarnya.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, pembakaran sampah juga menghasilkan asap yang mengandung berbagai zat pencemar berbahaya, termasuk partikel halus atau PM2.5. Paparan polusi tersebut dapat memicu gangguan kesehatan, seperti iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, hingga memperparah kondisi penderita asma maupun penyakit paru-paru.
Sebagai upaya menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, serta menerapkan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
DLH Kota Tangerang bersama aparat kewilayahan juga terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah di lingkungan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga kualitas udara tetap sehat selama musim kemarau.
Pemkot Tangerang turut mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Masyarakat pun didorong memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah daerah. Selain itu, warga diharapkan mulai memilah sampah organik dan anorganik serta mengolah sampah organik menjadi kompos sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.
DLH juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah, warga diminta segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, layanan darurat Call Center 112, atau kepada aparat kelurahan dan kecamatan agar dapat segera ditindaklanjuti. Red

