JAKARTA, sinargunung.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diajukan Ng Kim Tjoa dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD. Ketentuan mengenai isi polis kini mencakup tujuh unsur, salah satunya syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Sebelumnya, Pasal 304 KUHD hanya mengatur enam hal yang harus tercantum dalam polis, yakni hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu dimulainya dan berakhirnya risiko bagi penanggung, jumlah uang pertanggungan, serta premi pertanggungan.
Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 304 KUHD dimaknai menjadi:
1. Hari pengadaan pertanggungan;
2. Nama tertanggung;
3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
5. Jumlah uang yang dipertanggungkan;
6. Premi pertanggungan; dan
7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Berikan Kepastian Hukum bagi Pemegang Polis
Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa, mengatakan putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum mengenai pencantuman persyaratan klaim dalam polis asuransi.
Menurut dia, syarat klaim harus disepakati sejak awal antara perusahaan asuransi dan pemegang polis sehingga tidak muncul ketidakpastian mengenai ketentuan yang harus dipenuhi ketika klaim diajukan.
“Melalui putusan ini, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan pemegang polis atau nasabah,” kata Julianus.
Dia menilai putusan tersebut memiliki arti penting bagi pemegang polis, tertanggung maupun penerima manfaat asuransi.
“Putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya para pemegang polis asuransi dan/atau penerima manfaat atau tertanggung,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Ng Kim Tjoa merupakan pemegang hak sebagai penerima manfaat dari sejumlah polis asuransi jiwa. Berdasarkan dokumen perkara MK, polis tersebut diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance dan PT Panin Dai-ichi Life.
MK dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 304 KUHD tidak perlu dinyatakan tidak berlaku seluruhnya karena unsur-unsur yang sudah diatur masih relevan dalam menentukan isi polis pertanggungan jiwa.
Namun, menurut Mahkamah, norma tersebut perlu diberi pemaknaan sesuai perkembangan hukum perasuransian agar tidak menyisakan ketidakpastian, terutama terkait syarat dan tata cara klaim.
Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta hak konstitusional warga negara atas harta benda sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memerintahkan agar putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan