JAKARTA || sinargunung.com – Kasus sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara mantan Senior Manager HRGA Legal Compliance dengan PT MPI Tbk memasuki tahap baru di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.

Melalui kuasa hukumnya, (YA) dari Law Office Risman Harefa, S.H & Associate resmi mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sejumlah rekening milik perusahaan.

Kuasa hukum penggugat, Risman Harefa, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai langkah preventif selama proses hukum berlangsung.

“Aset yang dimohonkan untuk diletakkan sebagai sita jaminan berupa rekening PT MPI Tbk yang berada di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Ini merupakan upaya preventif agar perusahaan tidak memindahkan asetnya selama proses hukum berjalan,” ujar Risman, Kamis (19/2/2026).

Risman memaparkan, perselisihan bermula ketika kliennya menilai keputusan PHK yang dijatuhkan perusahaan tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian.

Meski manajemen mendasarkan keputusan tersebut pada hasil audit internal, pihak penggugat merasa tidak diberikan kesempatan pembelaan diri secara proporsional sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Menurut Risman, setiap kebijakan PHK harus mengacu pada prosedur hukum yang jelas, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap keputusan PHK wajib tunduk pada prosedur hukum yang sah. Jika terdapat penyimpangan dari ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut patut diuji di Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT MPI Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun permohonan sita jaminan yang diajukan di PHI Jakarta Pusat.

Perkembangan perkara ini masih akan bergulir dalam proses persidangan, termasuk pemeriksaan terhadap dalil gugatan serta jawaban dari pihak tergugat.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *