KOTA TANGERANG || SINARGUNUNG.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus rumah kosong (rumsong). Seorang pria berinisial BP (30) ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2026) dini hari.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaannya. Saat ditangkap, BP mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban untuk masuk ke dalam.
Aksi pencurian itu terjadi ketika rumah korban dalam kondisi kosong, ditinggal sebentar oleh pemiliknya untuk membeli bubur. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol jendela dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.
Namun, saat korban kembali, pelaku sempat kepergok berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Modus pelaku menyasar rumah kosong, lalu merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga,” ujar Adityo.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pembobol seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah.
Ia menyarankan warga memastikan kondisi rumah aman serta berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan setempat untuk mencegah tindak kejahatan.
