SINARGUNUNG.COM, BANTEN | Tim dumas terpadu yang di pimpin oleh Kasubbagdumasanwas Itwasda Polda Banten Kompol Suntoro didampingi oleh Kaurkuatwas AKP Toni melaksanakan rapat koordinasi bersama Bagwassidik Ditreskeimum dan Bagyanduan Bidpropam pada Kamis (13/01).

Rapat ini dilaksanakan untuk mengklarifikasi terhadap adanya pengaduan dari masyarakat yang ditujukan ke Presiden RI.

Pada kesempetan itu, hadir pula penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Banten yang menangani kasus yang diadukan oleh pelapor.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Antar Kota

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mengatakan, “Bahwa kami melaksanakan rapat dan klarifikasi ini untuk menindaklanjuti pengaduan dari pelapor yang memohon perlindungan dan kepastian hukum atas penanganan perkara oleh Ditreskrimum,” ujarnya.

Eko menambahkan, “Nantinya hasil dari klarifikasi ini akan kami evaluasi bersama tim dumas terpadu, untuk menilai mekanisme penyidikan apakah ada pelanggaran atau tidak, jika terbukti melanggar maka akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Eko.

BACA JUGA  Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Demikian rapat dan klarifikasi pengaduan dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, adapun hasil klarifikiasi akan dikirimkan berupa surat kepada pelapor.

Sumber : Humas Polda Banten