sinargunung.com, Tangsel – IMS Lawfirm & Associates resmi melaporkan sejumlah akun TikTok yang menyebarkan video berisi tudingan penggelapan barang bukti dalam pengungkapan kasus bandar sabu di wilayah Kedaung, Pamulang.
Laporan tersebut dibuat menyusul keberatan Ade Kurniawan (47), warga yang menjadi saksi saat penggeledahan dan penangkapan tersangka kasus narkotika tersebut. Ade menilai narasi dalam video viral di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang ia saksikan langsung di lokasi kejadian.
Menurut Ade, ia hadir saat proses penangkapan hingga penghitungan barang bukti dilakukan. Dari apa yang ia lihat, jumlah sabu yang diamankan sebanyak 30 bungkus.
“Saya menyaksikan langsung proses penangkapan dan penghitungan barang bukti. Yang saya ketahui, jumlahnya 30 bungkus sabu. Saya perkirakan satu bungkus sekitar satu kilogram, sehingga totalnya kurang lebih 30 kilogram dan masih tersimpan di dalam koper,” ujar Ade saat memberikan klarifikasi di Kantor IMS Lawfirm, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, informasi dalam video TikTok yang menyebut adanya penggelapan 20 kilogram sabu dari hasil penggerebekan tersebut tidak benar. Ade mengaku kesaksiannya justru dipelintir dan dianggap tidak sesuai oleh pembuat video.
“Kesaksian saya dibuat seolah-olah bohong, padahal yang saya sampaikan murni berdasarkan apa yang saya lihat dan saya ketahui,” katanya.
Merasa dirugikan secara pribadi, Ade akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebaran video tersebut ke kepolisian melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ade, Isram dari IMS Lawfirm & Associates, membenarkan pihaknya telah membuat laporan terhadap beberapa akun TikTok yang menyebarkan narasi dugaan penggelapan barang bukti sabu.
“Dalam video yang beredar, disebutkan ada penggelapan 20 kilogram sabu oleh oknum anggota Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Bahkan ada yang menyebut jumlah barang bukti mencapai 50 kilogram,” jelas Isram.
Ia menegaskan, berdasarkan kesaksian kliennya yang berada di lokasi, penghitungan barang bukti hanya menunjukkan sekitar 30 kilogram sabu. Isram menilai informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan kliennya.
“Akibat video itu, klien kami merasa dirugikan. Bahkan tersangka dalam perkara ini juga telah mengklarifikasi bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak benar,” pungkasnya. Galang
