JAKARTA || sinargunung.com – Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2026 secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, yang dipercaya memimpin sidang oleh Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo.

Zulkifli Gani Ottoh yang akrab disapa Zugito menjelaskan, seluruh keputusan dalam Konkernas merupakan hasil pembahasan bersama para peserta dari 35 pengurus PWI provinsi yang hadir dalam forum tersebut.

“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari diskusi terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli, Senin (9/3/2026).

Konkernas 2026 sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Persatuan Wartawan Indonesia dalam Kongres Persatuan PWI yang diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang.

Dalam forum tersebut dibentuk tiga komisi yang membahas sejumlah agenda strategis organisasi, yakni Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).

Zulkifli menjelaskan, pada pembahasan Komisi A misalnya, sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) menjadi perhatian peserta. Salah satunya terkait mekanisme dan proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), baik untuk anggota baru maupun perpanjangan.

Selain itu, dalam AD juga ditegaskan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi. Keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.

Dalam ART juga diatur bahwa apabila keputusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut akan dibawa ke rapat pleno Pengurus Pusat yang diperluas.

Untuk melengkapi keputusan Konkernas 2026, khususnya terkait AD dan ART, peserta juga menyepakati bahwa beberapa pasal yang masih memerlukan pendalaman akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).

Adapun Komisi A dipimpin oleh Djoko Tetuko sebagai ketua, dengan sekretaris Nurcholis MA Basyara serta anggota Amir Machmud.
Komisi B dipimpin Mirza Zulhadi sebagai ketua dan Soeprapto sebagai sekretaris.
Sementara Komisi C dipimpin Mathen Selamet Susanto sebagai ketua dan Sumber Rajasa Ginting sebagai sekretaris.

Seluruh hasil pembahasan dari masing-masing komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas yang dipimpin Zulkifli Gani Ottoh, dengan sekretaris Nurcholis MA Basyara dan anggota Wirahadikusumah.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada tujuh anggota Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Tim tersebut terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai ketua merangkap anggota, Nurcholis MA Basyara sebagai sekretaris, serta anggota lainnya yakni Djoko Tetuko, Enrico Pasaribu, Zul Effendy, Novrizon Burman, dan Iskandar Zulkarnain.

Akhmad Munir menjelaskan, PWI Pusat akan segera membentuk tim penyelaras yang melibatkan tenaga profesional ahli bahasa sebelum dokumen AD, ART, KEJ, dan KPW diserahkan kepada notaris.

Setelah proses tersebut selesai, dokumen akan dicetak dan didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota Persatuan Wartawan Indonesia di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *