Kota Tangerang, sinargunung.com – Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali aktivitas perdagangan di Pasar Anyar setelah masa hak sewa kios dan los selama 20 tahun resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.
Penataan diawali dengan verifikasi dan validasi data pedagang serta eks pemegang sertifikat persewaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kios dan los di Pasar Anyar benar-benar digunakan oleh pedagang yang masih aktif menjalankan usahanya.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan, pendataan saat ini mencakup seluruh kios dan los yang berada di lantai satu hingga lantai dua.
Dari total sekitar 1.676 kios dan los yang tersedia, sebanyak 1.132 unit tercatat masih ditempati dan digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Menurut Dedi, proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para eks pemegang sertifikat persewaan. Setelah mendapatkan sosialisasi, mereka diminta mengikuti proses validasi sebelum diberikan izin menempati sementara.
“Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi. Setelah itu kita minta membuat pernyataan untuk mengisi tempatnya,” kata Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, pedagang yang telah melalui proses tersebut akan diberikan waktu selama tiga bulan melalui surat izin menempati sementara kios atau los.
Selama periode tersebut, pedagang tidak diperbolehkan menyewakan kembali tempat usahanya kepada pihak lain. Kios atau los harus digunakan sendiri untuk kegiatan perdagangan.
“Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya pun akan diterapkan aturan tersebut,” tegasnya.
Setelah proses penataan selesai dan dilakukan serah terima aset dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Tangerang, Perumda Pasar akan menerapkan skema baru melalui Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang memberikan hak sewa hingga 20 tahun, izin berdagang ke depan akan memiliki masa berlaku lebih fleksibel. Jangka waktunya dapat diberikan mulai satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga maksimal satu tahun.
“Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun,” ujar Dedi.
Selain membenahi administrasi dan penggunaan kios, Perumda Pasar juga menyiapkan konsep baru untuk meningkatkan daya tarik Pasar Anyar.
Sejumlah gagasan yang disiapkan antara lain menghadirkan area dengan konsep lebih modern, ruang komunitas kopi serta sentra kuliner malam. Konsep tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak pengunjung, termasuk kalangan generasi muda.
Dedi berharap penataan ini tidak hanya meningkatkan tingkat keterisian kios dan los, tetapi juga mampu menggerakkan kembali roda perekonomian di kawasan Pasar Anyar.
Ia meminta para pedagang mengikuti seluruh tahapan penataan dan memanfaatkan tempat usaha yang telah disediakan.
Sementara itu, kios maupun los yang masih kosong akan diberikan pemberitahuan serta batas waktu untuk kembali digunakan. Apabila tetap tidak ditempati, Perumda Pasar akan membuka kesempatan bagi pedagang lain yang selama ini masih menunggu tempat usaha.
“Untuk tempat yang lama tidak digunakan, Perumda Pasar akan memberikan pemberitahuan dan batas waktu pengisian sebelum memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang telah menunggu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan