TANGERANG, sinargunung.com – Dua orang debt collector pihak ketiga diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Karawaci setelah diduga melakukan penarikan sepeda motor secara paksa di jalan. Keduanya juga diduga melakukan pemerasan dan penghinaan terhadap korban.

Kedua pria berinisial DC dan AM tersebut diamankan polisi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban melalui layanan kepolisian 110.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Tim Reskrim kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Petugas Polsek Karawaci merespons cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Anggoro, kejadian bermula ketika salah satu pelaku menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai korban bersama istrinya. Saat itu, terjadi perdebatan antara korban dengan para pelaku terkait penarikan kendaraan.

Namun, kendaraan yang ditarik tersebut disebut tidak langsung diserahkan kepada pihak leasing. Motor justru dibawa dan diserahkan kepada pihak ketiga.

Situasi kemudian semakin memanas. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, salah satu pelaku bahkan diduga meludahi istri korban saat terjadi perselisihan di lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DC dan AM di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksi serupa. Meski demikian, polisi tidak langsung berhenti pada pengakuan tersebut.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian dan korban lain. Kami juga masih melakukan pengembangan,” ujar Anggoro.

Polisi Ingatkan Prosedur Penarikan Kendaraan

Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang mendapat tugas melakukan penarikan kendaraan memiliki kewajiban untuk menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada pihak leasing.

Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan atau penanganan kendaraan tersebut. Dengan demikian, penarikan kendaraan tidak semestinya dilakukan dengan cara-cara yang mengarah pada kekerasan, pemaksaan, ataupun tindakan melawan hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan mencurigakan, kekerasan, pemaksaan, atau dugaan tindak pidana lainnya agar segera melapor kepada kepolisian.

“Apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana maupun kekerasan, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 7 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang berkaitan dengan aksi penarikan kendaraan oleh kedua tersangka.