sinargunung.com, Banten | Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan korban kekerasan seksual. Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Publik bertema “Hak Saya Hak Kita” yang digelar IPPNU Kota Serang di Kantor PKK, Jumat (22/8/2025), dengan dihadiri lebih dari 150 pelajar SMA/SMK.
Annisa menekankan pentingnya pemahaman UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). “Ruang digital juga bagian dari kehidupan modern, sehingga perlindungan korban wajib dijamin sepenuhnya,” tegasnya.
Berdasarkan data SIMFONI-PPA, hingga Agustus 2025 tercatat 853 kasus kekerasan di Banten. Annisa menegaskan korban berhak atas perlindungan hukum, pemulihan psikologis, medis, hingga keamanan finansial sesuai Pasal 66 UU TPKS.
Ia juga mendorong pembentukan SOP pencegahan di institusi, kampus, maupun tempat kerja, serta pelatihan aparat penegak hukum agar penanganan kasus lebih sensitif terhadap korban.
“Saya selalu di sisi korban, siap mendampingi tanpa biaya dan tanpa membuka identitas. Korban berhak atas rasa aman, keadilan, dan masa depan yang lebih baik,” tutup Annisa. Abdul
