JAKARTA || sinargunung.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Batam.
Menurut Habiburokhman, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, khususnya Pasal 98 yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir dalam sistem pemidanaan.
“Majelis hakim juga tampaknya berpedoman pada paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang lebih mengedepankan keadilan substantif serta pendekatan rehabilitatif,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap yang bersangkutan tidak bersalah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi teknis terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Namun kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, Kamis (5/3/2026).
Dalam putusannya, hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang hampir mencapai dua ton. Hakim menilai, jika narkotika tersebut beredar di Indonesia, dampaknya dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan usia Fandi yang masih muda sehingga diharapkan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
