DPRD Nisel Gelar Paripurna Perubahan Jadwal Kegiatan Anggota Dewan

  • Bagikan

SINARGUNUNG | NIAS SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan (Nisel) gelar sidang paripurna tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD.

 

Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa didampingi wakil ketua DPRD Agustana Ndruru, dan dihadiri oleh para anggota DPRD yang dilaksanakan diruang paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Selasa (23/3/2021).

Juga dalam rapat tersebut, turut dihadiri Kajari Nisel yang diwakili oleh Kasi Intel, Satria P. Zebua, mewikili Kapolres Nisel, Wakapolres Nisel, Kompol Jauhari Lumban toruan, para OPD dan Camat lingkupb Pemkab. Nisel.

Dalam penyampaian agenda rapat tersebut, Plt. Sekwan Nisel Jonh Leonardo Hulu menyampaikan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat dirubah melalui Bamus DPRD, pungkas Sekwan

Dalam sambutannya, Bupati Nisel yang disampaikan oleh asisten I Bidang Pemerintahan Gayus Duha menyampaikan bahwa lembaga DPRD Nisel secara berkala oleh Bamus DPRD menjadwalkan kegiatan – kegiatan DPRD, tentu perubahan yang telah disusun hanya dapat dirubah melalui rapat paripurna DPRD Nisel, ucapnya.

Mempedomani UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pasal 160 ayat 2 mengenai tahapan dan mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut), tukas Gayus Duha.

Hal itu juga kata dia, telah disampaikan oleh pemerintah provinsi (Pemprovsu) No. 130/289 tanggal 19 Januari 2021, perihal pengesahan dan pengangkatan serta serahterima jabatan, pungkasnya.

Selain itu, Surat No. 131/634 tanggal 22 Januari 2021 perihal : usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dan menindaklanjuti surat ketua KPU No. 81/PL.02.7-SD/1214/KPU-KAB/III/2021 tanggal 20 Maret 2021 perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisel 2020, jelasnya.

Gayus Duha menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti proses dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel tahun 2020, pungkas Duha.

Asisten I, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nisel terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar hingga pada proses akhir sesuai ketentuan perundang undangan, harapnya.

P.H

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *