Kota Tangerang, sinargunung.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial D (17) di Cipondoh, Kota Tangerang, memasuki lebih dari dua bulan tanpa perkembangan yang diketahui secara jelas oleh pihak korban.

Terduga pelaku berinisial I alias Ivan diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, status tersebut baru diketahui kuasa hukum korban setelah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan komunikasi penyidik Polres Metro Tangerang Kota kepada pihak korban dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Andu Harahap, mengaku selama lebih dari dua bulan tidak memperoleh informasi berkala mengenai perkembangan penyidikan.

“Iya, jadi terkait update-nya, jujur untuk beberapa bulan ini saya pribadi sebagai kuasa hukum itu tidak mendapatkan update apa pun dari kepolisian. Bahkan status DPO itu saya baru tahu tadi setelah saya minta SP2HP dari penyidik,” kata Andu, Selasa (22/9/2026).

Menurut Andu, kondisi korban saat ini masih terguncang. Korban disebut mengalami kecemasan, semakin waspada terhadap orang asing, serta merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya.

Minimnya kepastian mengenai proses hukum disebut turut membuat korban frustrasi. Bahkan, korban sempat menyampaikan keinginan untuk mencari keberadaan terduga pelaku sendiri.

“Kalau memang udah polisi enggak bisa, udah stop-stop aja, biar aku yang cari sendiri. Apa pun yang terjadi yang penting si I ini ketangkap,” ujar Andu menirukan ucapan korban.

Andu mengaku khawatir jika korban benar-benar mengambil tindakan sendiri karena dapat membuka risiko baru terhadap keselamatannya.

“Jangan sampai ini udah jadi korban, bahkan udah jadi korban harus celaka lagi untuk kedua kalinya karena dia merasa enggak percaya sama penegakan hukum, khususnya dari polisi,” katanya.

Andu mempertanyakan minimnya informasi mengenai kelanjutan perkara, meski sejumlah saksi disebut telah diperiksa pada tahap awal penyidikan.

Ia meminta penyidik lebih terbuka mengenai perkembangan pencarian terduga pelaku dan langkah hukum yang telah dilakukan.

“Yang saya mau sebenarnya dari pihak kepolisian juga terbukalah. Sebagaimana mereka kan selalu bilang presisi. Ini kalau diam-diam seperti ini, kan enggak ada cerminan presisi,” ucapnya.

Selain mengejar I yang telah berstatus DPO, pihak korban juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Andu menilai dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran I ini dan siapa pemeran pembantunya. Karena kalau kita lihat dari olah TKP waktu itu, itu tidak memungkinkan untuk si I ini melakukan perbuatan itu sendiri,” katanya

Persoalan keselamatan korban menjadi perhatian lain dalam perkara tersebut. Andu mengungkapkan korban sebelumnya disebut pernah mendatangi kediaman Ivan untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi justru menghadapi dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.

Ancaman juga disebut berlanjut melalui komunikasi digital.

“Dan dia masih nge-chat dengan kalimat yang menurut saya itu ancaman. Jadi korban lebih ketakutan lagi sekarang,” ujar Andu.

Karena itu, pihak korban meminta keberadaan dan aktivitas terduga pelaku segera ditelusuri untuk memastikan keselamatan korban

Di tengah pencarian terhadap Ivan, sebuah foto yang diduga memperlihatkan wajah terduga pelaku beredar melalui akun media sosial pada 15 September 2026.

Andu meminta penyidik tidak mengabaikan informasi tersebut dan menelusuri sumber foto sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan jejak digital.

“Kita juga mendorong pihak kepolisian, khususnya dalam hal ini Polres Kota Tangerang, untuk menggali informasi dari Info Cipondoh, dari mana dia mendapatkan foto tersebut,” ujarnya.

Selain meminta kepolisian memperjelas perkembangan perkara, Andu berharap UPTD PPA Kota Tangerang memperkuat pendampingan terhadap korban.

Menurut dia, pendampingan terhadap korban anak tidak semestinya hanya berfokus pada kondisi psikologis, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Untuk PPA Kota Tangerang itu harusnya ada andil di sini, bukan hanya memeriksa psikis. Ini kan bukan masalah psikis doang,” tegasnya.

Andu juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara secara objektif dan tidak menyudutkan korban.

“Kami sebagai kuasa hukum juga mengharapkan kepada warganet supaya tetap mengawal perkara ini dan yang lebih penting jangan pernah menyudutkan klien kami, karena mengingat klien kami adalah korban dan bukan pelaku,” katanya.

Ia meminta berbagai pertanyaan mengenai perkara tersebut diserahkan kepada proses hukum untuk dibuktikan.

“Adapun hal-hal yang menjadi pertanyaan oleh warganet, biarkan proses hukum yang akan menjawab. Mari kita kawal bersama terkait kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai perkembangan penyidikan, status DPO, langkah pencarian terhadap terduga pelaku, serta perlindungan terhadap korban. Red