TANGERANG, sinargunung.co, – Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HH (29), KS (45), dan NA (27). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor Honda Beat, kunci palsu serta dua unit telepon seluler.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (19/9/2026).
Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana S.M. bersama Kasubnit Opsnal Ipda Bambang Tri, S.H., M.H.
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Petugas kemudian mencurigai kendaraan tersebut setelah melihat kondisi kunci kontak yang tidak seperti standar. Polisi melakukan pembuntutan hingga kendaraan bergerak ke arah Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris.
Ketika hendak dihentikan, pengendara tersebut justru melarikan diri dengan melawan arah. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah pengendara kehilangan kendali dan terjatuh.
Polisi kemudian mengamankan pengendara yang diketahui berinisial HH. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kunci kontak dalam kondisi rusak. Kendaraan tersebut juga tidak disertai dokumen yang sah.
Dari pemeriksaan awal, HH menyebut dirinya bersama KS mendapat perintah dari seseorang berinisial R untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dibeli dari NA.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan KS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dari pemeriksaan terhadap KS, penyidik mendapatkan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai tersebut.
Pengembangan berikutnya membawa polisi ke kawasan industri Tristate, Jalan Cirewed-Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap NA.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” ujar Parikhesit.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, NA mengaku telah membeli sebanyak 18 sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut disebut berasal dari dua orang berinisial U dan A, kemudian dijual kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah.
Polisi juga mencatat KS dan NA merupakan residivis dalam perkara penadahan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga Honda Beat, masing-masing satu unit warna hitam, satu unit warna putih-hitam dan satu unit Honda Beat Street warna hitam.
Selain kendaraan, petugas menyita satu telepon seluler Oppo, satu telepon seluler Infinix serta sejumlah kunci palsu dan kunci kontak yang diduga berkaitan dengan kendaraan hasil kejahatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak yang diduga berperan dalam penadahan maupun peredaran kendaraan hasil kejahatan.
“Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.
Ia menegaskan, kepolisian terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Herbin juga meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bermotor, khususnya apabila ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasar.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumennya. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.
Saat ini ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah nama yang disebut dalam pemeriksaan, termasuk U, A dan R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, pengecekan identitas kendaraan dan gelar perkara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan