JAKARTA ||Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menerima aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan masyarakat Kepulauan Nias dengan Komite I DPD RI. Senin 30/03/2026

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa usulan tersebut akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai produk resmi DPD RI melalui Sidang Paripurna.

“Usulan Provinsi Kepulauan Nias telah diterima Komite I dan akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi produk DPD RI,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komite I akan mengawal usulan tersebut dengan membahasnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta melalui rapat konsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

“Komite I berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias agar dapat terwujud,” tambahnya.

Ketua BPPPKN, Cristian Zebua, berharap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias segera terealisasi. Ia menekankan pentingnya persatuan seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan tujuan tersebut.

“Kita berharap provinsi ini bisa terwujud dengan mengedepankan persatuan dan menempatkan perjuangan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekjen BPPPKN, Fa’ahakhödödö Maruhawa, yang mengungkapkan bahwa penyusunan blueprint Kepulauan Nias saat ini masih dalam proses. Ia juga mengajak masyarakat untuk kompak dan bersatu.

“Siapa lagi kalau bukan kita. Mari bersatu hati untuk mewujudkan Nias menjadi provinsi,” ujarnya.

Dukungan Komite I DPD RI disambut positif oleh masyarakat Kepulauan Nias. Mereka optimistis pembentukan provinsi baru ini dapat segera terealisasi dan membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan diterimanya usulan tersebut, harapan terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias kini semakin terbuka lebar.

Red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *