TAPANULI TENGAH, sinargunung.com – Proyek pengendalian banjir senilai Rp3,89 miliar di Sungai Aek Parmaldoan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai sorotan serius. Kontraktor pelaksana CV Sari Kasih diduga menggunakan pasir hasil pengerukan dari pinggiran sungai untuk campuran pemasangan batu perkuatan tebing.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, legalitas material, hingga keseriusan pengawasan Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara sebagai instansi penanggung jawab kegiatan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.896.608.065,54. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dimulai pada 8 September 2026 dan ditargetkan selesai 21 Desember 2026.
Namun, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir, metode pengerjaan di lapangan justru dipertanyakan.
Hasil penelusuran sejumlah awak media bersama elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan aktivitas pengambilan pasir dari sekitar bantaran sungai menggunakan alat berat jenis excavator. Material tersebut diduga langsung dimanfaatkan untuk campuran semen dalam pemasangan batu tebing.
Dugaan penggunaan material tersebut bukan sekadar berdasarkan pengamatan di lapangan. Salah seorang pekerja CV Sari Kasih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pasir untuk pemasangan batu memang diambil dari sungai sekitar proyek.
“Untuk pemasangan batu, kami aduk secara manual. Pasir kami ambil dari sungai itu dan diaduk dengan semen secara manual. Kalau untuk pemasangan cor, nanti kami pakai molen,” ungkap pekerja tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.
Pengakuan pekerja ini justru berbanding terbalik dengan penjelasan pengawas Dinas SDA Provinsi Sumatera Utara yang berada di lokasi pada waktu bersamaan.
Pengawas tersebut membantah penggunaan pasir hasil pengerukan sungai dan menyatakan bahwa material yang dipakai merupakan pasir yang dibeli dari luar lokasi proyek.
“Pasir yang digunakan itu yang kami beli, bukan dari sungai itu,” tegasnya.
Perbedaan keterangan tersebut semestinya tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa penyelesaian. Dinas SDA perlu membuka kejelasan mengenai asal-usul material, bukti pembelian, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Kecurigaan terhadap pelaksanaan proyek semakin menguat setelah muncul keterangan warga berinisial AW yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan.
AW mengaku menyaksikan penggunaan pasir hasil pengerukan excavator dari sungai. Ia juga menyoroti kondisi pemasangan batu yang menurut pengamatannya tidak seluruhnya terisi adukan semen secara merata.
Bahkan, AW menyebut sejumlah truk pengangkut pasir baru berdatangan ke lokasi setelah awak media melakukan konfirmasi mengenai material yang digunakan.
“Kami heran melihat cara bekerja para tukang itu. Pasir yang digunakan bekas galian excavator dari sungai dan langsung diaduk. Walaupun mereka buat skenario (mendatangkan truk pasir) seperti itu, tetapi nampak dari semennya. Diduga batu tebing yang dipasang tidak semuanya rata terkena semen,” ungkap AW kepada tim investigasi.
Pernyataan AW tersebut menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Kedatangan truk pasir setelah konfirmasi memang belum membuktikan adanya rekayasa, tetapi asal-usul material yang digunakan sebelum dan sesudah kejadian perlu diperiksa secara transparan.
Pertanyaan mendasarnya, apakah seluruh material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak atau terdapat material lain yang diambil langsung dari sungai?
Apabila benar terdapat aktivitas pengambilan pasir dari sungai tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, kualitas material menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Pasir yang mengandung lumpur atau material pengotor dalam kadar yang tidak memenuhi standar dapat memengaruhi mutu campuran konstruksi.
Terlebih, bangunan yang dikerjakan merupakan perkuatan tebing sungai yang memiliki fungsi melindungi kawasan permukiman dan masyarakat dari ancaman kerusakan akibat aliran air.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan konstruksi.
Karena itu, pemeriksaan kualitas material, komposisi campuran, serta hasil pemasangan batu perlu dilakukan oleh pihak teknis yang berwenang.
Jika nantinya ditemukan kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut juga dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai unsur-unsur yang dapat dibuktikan.
Tidak hanya persoalan material, aspek ketenagakerjaan juga ikut menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, upah pekerja disebut sebesar Rp150.000 per hari untuk kepala tukang dan Rp100.000 per hari untuk kenek. Seluruh tenaga kerja juga diduga didatangkan dari Kota Padangsidimpuan, bukan berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah.
Besaran upah tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan status hubungan kerja, ketentuan pengupahan, serta peraturan upah minimum yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan hak pekerja.
Besarnya anggaran proyek seharusnya sejalan dengan kualitas pekerjaan dan transparansi penggunaan material. Apalagi, proyek tersebut dibangun untuk kepentingan keselamatan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik dan memenuhi laporan administrasi.
CV Sari Kasih selaku kontraktor pelaksana perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul pasir, metode pemasangan batu, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Sementara itu, Dinas SDA Provinsi Sumatera Utara juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, termasuk apakah pengawas telah memeriksa langsung material yang digunakan sejak awal pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara maupun pihak CV Sari Kasih.
Masyarakat berharap Kejaksaan dan Kepolisian turut melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jangan sampai anggaran hampir Rp3,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir justru menyisakan persoalan kualitas bangunan dan dugaan penyimpangan penggunaan material.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kualitas proyek harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim sesuai spesifikasi. A. L

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan