Cabuli Anak dibawah Umur JP di Tangkap Unit PPA Polres Padang Pariaman

SINARGUNUNG.COM|PADANG PARIAMAN – Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka dalam perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak yang dialami oleh Korban ER dibawah umur dimana kejadian bermula pada Kamis 22/03/2021 sekira pukul 22.00 Wib, di Kec.Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman,
Dalam keterangan Pers Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Adiansyah Rolindo Saputra S.I.K., M.H Menyampaikan Bahwa telah dilakukan Penangkapan Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak pada Jumat 9/04/2021 sekira 17.00 Wib yang berLokasi di Nagari Pasia Laweh Kec.Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman oleh Tim unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.

BACA JUGA  Reskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak

“tersangka dalam perkara perbuatan Cabul terhadap Anak berinisial (JP ) 45
Pekerja swasta yang berdomisili di wilayah Singguliang Kec.Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman”.Ungkap AKP Ardiansyah

Lajut Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Menerangkan Kronologis Kejadian bermula saat korban sedang tidur di dalam kamar lalu datang tersangka dan langsung melotkan celana dalam korban, begitupun tersangka melorotkan celana dan celana dalamnya dan menempelkan alat kelaminnya pada alat kelamin korban.

BACA JUGA  Polres Nias Ungkap Kasus Pembongkaran Gedung SD Negeri 074039 Tandrawana Gunungsitoli

Setelah menerima laporan Tim Unit PPA dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang bekerja selanjutnya dilakukan penangkapan kepada tersangka dan langsung mengamankan tersangka yang selanjutnya membawa tersangka ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dengan barang Bukti dan Kesaksian Korban,tutup Ardiansyah.

P.H

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *