Bupati Nias Utara Direkomendasikan Oleh KASN Untuk Mengembalikan Para Pejabat Administrator dan Pengawas Pada Jabatan Semula

  • Bagikan

SINARGUNUNG.COM, Nias Utara | Tidak sia-sia laporan 30 ASN Nias Utara Nomor : 01/LP/BBHAR-N.U/III/2022, tertanggal 03 Maret 2022 kini membuahkan hasil rekomendasi. Jum’at, 17/06/2022.

Kuasa hukum pelapor, Itamari Lase, S.H.,M.H dalam keterangan persnya menyampaikan “Sebagai kuasa hukum tentu saya dan tim mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ini, kami kembalikan kepada pemerintah daerah apakah rekomendasi tersebut dilaksanakan dan ataupun tidak. Saya juga menyampaikan bahwa ada laporan terbaru lagi yang kami sampaikan di KASN berdasarkan hasil temuan kami di lapangan”. Ujarnya

Dari data yang diterima oleh media, Surat Rekomendasi yang dikirim oleh Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, 16 Juni 2022 kepada Bupati Nias Utara tersebut pada poin 4 huruf (c) dinilai dilakukan dengan tidak atas dasar Nilai SKP dan Nilai Perilaku Pegawai. Pada poin 4 huruf (e) menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas tersebut harus ditinjau kembali dan pada poin 4 huruf (f) KASN merekomendasikan Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada Jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Amizaro Waruwu S.Pd.

Sumber : RH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *