Kota tangerang, sinargunung.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang bersama Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota dan Polres Metro Tangerang Kota menggelar diskusi publik mengenai layanan pertanahan digital di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertipikat Elektronik” ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari perangkat kelurahan, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, hingga anggota FWJI. Diskusi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan pertanahan berbasis digital sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan tiga narasumber, yakni Ir. Steven Loudy, S.Tr., M.M., QRMO, Rizky Fauzi, S.Kom, dan Edwar Koto, S.Kom.
Para narasumber menjelaskan berbagai inovasi layanan yang telah diterapkan BPN, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital, termasuk memindai QR Code pada sertifikat elektronik, melihat dokumen sertifikat melalui telepon genggam, serta melakukan pengecekan keaslian data pertanahan secara mandiri.
Selain memperkenalkan aplikasi digital, BPN juga menjelaskan proses perubahan sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan, sengketa, maupun praktik penyerobotan tanah.
“Melalui sertifikat elektronik, masyarakat akan memperoleh kemudahan layanan sekaligus kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” terang narasumber dari BPN Kota Tangerang.
Dukungan terhadap digitalisasi layanan pertanahan juga disampaikan Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan BPN selama ini sangat membantu dalam proses penanganan berbagai persoalan pertanahan.
Ia mengungkapkan, selama hampir tiga tahun terakhir pihaknya banyak terbantu dengan proses verifikasi data sertifikat yang dilakukan BPN. Ke depan, pihaknya berharap administrasi pertanahan di tingkat kelurahan, termasuk data Letter C, semakin tertata sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan akurat.
AKP Gusti juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen pertanahan. Menurutnya, tingginya nilai ekonomi tanah sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat mengikuti prosedur resmi dan segera memanfaatkan sertifikat elektronik. Jika terjadi dugaan tindak pidana pertanahan, kami siap melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum karena setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak,” tegasnya.
Sementara itu, Humas FWJI Tangerang Kota, Galang, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi pers untuk membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Menurutnya, edukasi mengenai layanan pertanahan sangat penting agar masyarakat memahami mekanisme resmi pengurusan sertifikat serta terhindar dari praktik calo maupun mafia tanah.
Diskusi berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, peserta dari kalangan RT dan RW menyampaikan berbagai pertanyaan seputar program pendaftaran tanah, proses alih media menjadi sertifikat elektronik, hingga penanganan kasus sertifikat ganda.
Melalui kolaborasi antara BPN Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, FWJI Tangerang Kota, dan masyarakat, diharapkan layanan pertanahan semakin transparan, modern, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Kota Tangerang. red

