Sinargunung.com, Kota Tangerang – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah percepatan penyelesaian akumulasi atau tunggakan layanan pertanahan yang ditargetkan rampung hingga 31 Desember 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SIT., M.H., menegaskan bahwa percepatan akumulasi layanan harus dibarengi dengan komunikasi yang efektif. Menurutnya, interaksi yang jelas, transparan, dan solutif menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

“Petugas harus mengedepankan sikap ramah dan humanis agar masyarakat merasa dihargai dan nyaman dalam setiap proses layanan,” ujar Tardi, Selasa (30/1/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan respons dan keakuratan informasi sebagai faktor utama dalam meningkatkan kepuasan layanan publik. Selain itu, BPN Kota Tangerang menerapkan sistem first in, first out (FIFO) guna menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pelayanan.
“Penerapan FIFO bertujuan mencegah adanya pengutamaan dokumen baru serta memastikan seluruh permohonan diproses sesuai urutan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Secara sederhana, percepatan akumulasi ini berarti BPN Kota Tangerang berupaya menghabiskan tumpukan permohonan sertifikat dan layanan pertanahan lainnya agar tidak terjadi keterlambatan yang merugikan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen kantor pertanahan dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta integritas, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar waktu layanan.
BPN Kota Tangerang berharap upaya tersebut dapat berdampak langsung pada peningkatan kepuasan masyarakat, khususnya terkait kecepatan layanan pertanahan.
Selain itu, masyarakat pengguna layanan diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelengkapan berkas dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas, kecepatan, dan ketepatan penyelesaian layanan.
Demi keamanan dan kenyamanan, BPN Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus berkas layanan pertanahan secara mandiri tanpa perantara, sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan pelayanan prima. Ce2p
