BNN Gerebek Kampung Narkoba di Labura, 7 Orang Diamankan dan Uang Rp187 Juta Disita

JAKARTA || sinargunung.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Dalam operasi bertajuk “Saber Bersinar 2026”, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Operasi tersebut dilakukan setelah BNN menerima laporan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi itu semakin menjadi perhatian setelah lagu berjudul Siti Mawarni yang menggambarkan kondisi wilayah tersebut viral di media sosial.

Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Putu Putra Sadana mengatakan Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto langsung memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui operasi pemberantasan narkoba di Labuhanbatu Utara.

“BNN melaksanakan Operasi Saber Bersinar 2026 sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut,” ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA  Polres Nias Ungkap Jaringan Narkoba di Idanogawo, Tiga Pelaku Diamankan

Dalam penyelidikan, tim gabungan menemukan sejumlah lapak penjualan sabu yang diduga dikendalikan seorang pria bernama Wawan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Saat operasi berlangsung, aparat menyisir lapak penjualan sabu hingga rumah yang disebut sebagai tempat tinggal pengendali jaringan tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tujuh orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial RTM (43), S (45), AR (53), ANS (43), AHP (35), T (39), dan A (44).

Selain itu, di rumah milik Wawan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp187.860.000, sejumlah paket sabu, belasan telepon genggam, dokumen kendaraan, hingga sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba tersebut.

BACA JUGA  Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras di Tangkap Polresta Serkot Polda Banten

Namun, Wawan berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BNN bersama aparat gabungan masih melakukan pengejaran terhadap pengendali jaringan maupun pelaku lain yang kabur.

Usai operasi, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kuala Hulu, Aek Kanopan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya BNN dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah yang selama ini dikenal rawan peredaran sabu dan meresahkan masyarakat. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *