Ada Pelayanan NIB dan Konsultasi PBG Gratis di Kota Tangerang, Ini Waktu dan Lokasi Pelaksanaanya

Sinargunung.com, Kota Tangerang | Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kembali menggelar pelayanan NIB dan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, pada event Bulan Tertib Berusaha pada 7-10 Agustus dan 12-14 Agustus mendatang.

 

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, Bulan Tertib Berusaha dapat dimanfaatkan masyarakat luas khususnya para pelaku usaha secara gratis atau tanpa pungutan biaya.

 

“Dengan ini, ayo seluruh pelaku usaha atau UMKM se-Kota Tangerang untuk sama-sama memanfaatkan Bulan Tertib Berusaha untuk melengkapi berkas administrasi usahanya, salah satunya NIB. Tak terkecuali para pelaku usaha yang ingin mengurus PBG membutuhkan ruang konsultasi dapat memanfaatkan program ini,” imbau Sugihharto, Rabu (7/8/24).

BACA JUGA  Dr Nurdin Buka Porseni SMP

 

Bulan Tertib Berusaha ditargetkan untuk pelaku usaha kecil atau UMKM yang belum memiliki NIB. Sedangkan untuk pelaku usaha seperti CV dan PT akan diarahkan ke Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang untuk bertemu langsung dengan petugas Sistem Online Single Submission (OSS).

 

Berikut Jadwal Bulan Tertib Berusaha di 13 Kecamatan

 

Rabu, 7 Agustus

Pukul: 09.00 s/d 15.00 wib

Kecamatan Larangan

Kecamatan Cibodas

 

Kamis, 8 Agustus

Pukul: 09.00 s/d 15.00 wib

Kecamatan Karawaci

Kecamatan Cipondoh

 

Jumat, 9 Agustus

Pukul: 09.00 s/d 15.00 wib

Kecamatan Periuk

Kecamatan Jatiuwung

 

Sabtu, 10 Agustus

Pukul: 09.00 s/d 15.00 wib

BACA JUGA  Sachrudin Ajak Para Wisudawan Berkontribusi Bersama Membangun Kota

Kecamatan Tangerang

Kecamatan Ciledug

 

Senin, 12 Agustus

Pukul: 09.00 s/d 15.00 wib

Kecamatan Pinang

Kecamatan Benda

 

Selasa, 13 Agustus

Pukul: 09.00 s/d 15.00 wib

Kecamatan Neglasari

Kecamatan Karang Tengah

 

Rabu, 14 Agustus

Pukul: 09.00 s/d 15.00 wib

Kecamatan Batuceper

 

Sebagai informasi, bagi pelaku usaha yang ingin membuat NIB ini dapat membawa KTP, NPWP, memiliki izin tempat berusaha, serta memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, sertakan alamat email dan nomor telepon yang aktif.(red/rls)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *