Atas Dasar Kemanusian, Satreskrim Polresta Serang Kota Tidak Melakukan Penahanan dan Mewajibkan Tersangka NM Wajib Lapor

SINARGUNUNG.COM, BANTEN | Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, “Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto pada Jumat (22/07) sekitar pukul 21.30 Wib.

BACA JUGA  Hajatan UMKM Nasional Digelar di Tangsel, Benyamin: UMKM Berikan Dampak Kemajuan Perekonomian Luar Biasa

Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin, “Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.

BACA JUGA  Kapolda Banten Tanam 1.000 Pohon dan Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Lebak

Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum. “Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto. (Bidhumas)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *