KOTA TANGERANG, sinargunung.com – Polemik pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Persoalan yang berkembang kini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan lapak, tetapi juga menyangkut kejelasan janji kepada pedagang, koordinasi lapangan, hingga dugaan persoalan dana lingkungan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian tokoh masyarakat Gondrong, Jakaria Agustono atau yang akrab disapa Zeck. Ia menyayangkan persoalan yang dinilai belum menemukan penyelesaian secara jelas, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat dan para pedagang.

Zeck meminta pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan komitmen terkait pengelolaan lapak agar memberikan penjelasan terbuka. Menurutnya, setiap janji yang telah disampaikan kepada masyarakat harus memiliki kejelasan realisasi dan pertanggungjawaban.

Ia juga mengingatkan agar kepercayaan masyarakat tidak dijadikan sesuatu yang dapat dipermainkan. Penyelesaian persoalan, kata dia, harus mengutamakan keterbukaan dan kepentingan para pedagang maupun lingkungan sekitar.

Dalam persoalan tersebut, Bambang yang disebut sebagai koordinator lapangan pengelolaan lapak PKL GOR Gondrong turut menjadi perhatian.

Sejumlah pertanyaan muncul mengenai pelaksanaan koordinasi, komitmen yang sebelumnya disampaikan, serta perkembangan penyelesaian persoalan di lapangan.

BACA JUGA  Pemkot Tangerang Kucurkan Rp12 Miliar untuk Atlet Berprestasi

Sebagai pihak yang disebut menjalankan fungsi koordinasi, Bambang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya, termasuk langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan keluhan para pedagang.

Zeck menilai, komunikasi terbuka diperlukan agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain persoalan pengelolaan lapak, polemik juga berkembang terkait dugaan pengambilan dana lingkungan yang menyeret nama seseorang bernama Kosim.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul dana, pihak yang memberikan kewenangan, jumlah uang yang diterima, serta tujuan penggunaannya.

Apabila dana tersebut merupakan kontribusi masyarakat atau pedagang untuk kepentingan lingkungan, maka pengelolaannya perlu disertai pencatatan dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan maupun prasangka di tengah masyarakat. Namun, dugaan terkait pengambilan dana tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Bang Zeck berharap persoalan lapak PKL GOR Gondrong segera diselesaikan melalui pertemuan terbuka yang melibatkan koordinator lapangan, para pedagang, tokoh masyarakat, serta unsur pengurus lingkungan.

Menurutnya, penyelesaian tidak cukup dilakukan dengan menyampaikan janji baru. Masyarakat membutuhkan penjelasan konkret mengenai persoalan yang terjadi, termasuk kejelasan pengelolaan dan penggunaan dana apabila memang terdapat kontribusi lingkungan.

BACA JUGA  5.000 Pelajar Meriahkan Gebyar Silat Benteng di Tangerang

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab. Setiap persoalan harus dibicarakan berdasarkan fakta dan diselesaikan melalui mekanisme yang dapat diterima semua pihak.

Hingga persoalan ini menjadi perhatian publik, penjelasan dari Bambang selaku koordinator lapangan dan Kosim terkait dugaan dana lingkungan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Sebab, persoalan lapak PKL tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi pedagang, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Prinsipnya, setiap komitmen harus memiliki kejelasan, setiap dana yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pihak yang terlibat perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Bambang, Kosim, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. red